Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 41 ayat (3) mengamanatkan
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu. Pendidikan yang bermutu
adalah pendidikan yang berfungsi untuk menyiapkan peserta didik agar dapat menghadapi tantangan perubahan dalam kehidupan lokal, nasional, dan global melalui
pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, dan menyenangkan. Oleh karena itu, sistem pendidikan
harus terus menerus dikembangkan sesuai dengan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Berkaitan dengan
hal tersebut,
guru sebagai
salah satu subsistem dalam sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mempersiapkan peserta didik
menjadi
anak Indonesia yang cerdas seutuhnya,
baik cerdas spiritual, emosional, sosial, intelektual, maupun kinestetis.
Selain itu, peran
strategis juga
diwujudkan
dalam bentuk sebagai penggerak perubahan di dunia pendidikan.
Perubahan- perubahan yang dilakukan oleh guru dimaksudkan untuk menghantarkan peserta didik menjadi anak yang cerdas seutuhnya yaitu yang
kompetitif, berkepribadian unggul, berprestasi, bersemangat juang tinggi, mandiri,
pantang menyerah,
pembangun dan
pembina jejaring,
bersahabat dengan
perubahan, produktif,
sadar
mutu, berorientasi global, pembelajar sepanjang
hayat
serta
inovatif, dan menjadi agen
perubahan.
Download disini