Tuesday, June 24, 2014

Inobel 2014



Undang-Undan Republik  Indonesia   Nomor    2 Tahun   2003 tentang  SistePendidikan Nasional  Pasal 41  ayat (3)  mengamanatkan Pemerintah        dan        Pemerintah     Daerah      wajib       memfasilitasi        satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk    menjamin         terselenggaranya    pendidikan            yang       bermutu. Pendidikan yang bermutu  adalah pendidikan yang berfungsi untuk menyiapkan peserta didik agar dapat menghadapi tantangan perubahan dalam kehidupan lokal, nasional, dan global melalui pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, dan menyenangkan. Oleh karena itu, sistem pendidikan harus terus menerus dikembangkan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berkaitadengan  hal tersebut,  guru  sebagai  salah satu  subsistem dalam sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mempersiapkan  peserta  didik  menjadi  anak Indonesia   yang  cerdas seutuhnya,  baik cerdas spiritual, emosional, sosial, intelektual, maupun kinestetis.  Selain  itu,  peran  strategis  juga  diwujudkan  dalam  bentuk sebagai penggerak   perubahan  di dunia   pendidikan.     
Perubahan- perubahan  yang  dilakukan  oleh  guru  dimaksudkan untuk menghantarkan peserta didik menjadi anak yang cerdas seutuhnya yaitu yang kompetitif, berkepribadian unggul, berprestasi, bersemangat juang tinggi, mandiri, pantang  menyerah,  pembangun  dan  pembina jejaring, bersahaba dengan   perubahan,   produktif,   sadar  mutu,   berorientasi global,  pembelajar sepanjang  hayat  serta  inovatif,  dan  menjadi  agen perubahan.
Download disini

No comments:

Post a Comment